SURAT EDARAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG KEWENANGAN PLH DAN PLT DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN
Maksud dan tujuan diterbitkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) Dalam Aspek Kepegawaian, yaitu: a) menjadi pedoman dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja, tugas, dan fungsi dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b) memberikan kejelasan mengenai pejabat yang dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian, khususnya setelah dilakukannya penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.