SURAT EDARAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG KEWENANGAN PLH DAN PLT DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN

Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian PLH dan Pelaksana Tugas PLT Dalam Aspek Kepegawaian


Maksud dan tujuan diterbitkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) Dalam Aspek Kepegawaian, yaitu: a) menjadi pedoman dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja, tugas, dan fungsi dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b) memberikan kejelasan mengenai pejabat yang dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian, khususnya setelah dilakukannya penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url