PERMENPAN RB NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan teknis pengelolaan pembinaan profesi keuangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.