PERMEN KKP NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.