MODEL KOMPETENSI DALAM PENGEMBANGAN PROFESI GURU (PERDIRJEN GTK KEMENDIKBUD NOMOR 6565/B/GT/2020)
Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru (Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka upaya memudahkan dan mempercepat implementasi dalam pengembangan profesi guru, perlu menetapkan model kompetensi; b) bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, perlu perumusan kebijakan dan pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru.