KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN DAN PPT NON ASN SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2021
Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, Pemutakhiran Data Mandiri dimaksud untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi.