KEPMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN
Kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan (SMK) pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu.