JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BAGI WIRAUSAHA MUDA PEMULA, SOCIOPRENEUR DAN SENTRA KEWIRAUSAHAAN PEMUDA TAHUN 2021
Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.