INGAT IJAZAH DARI PERGURUAN TINGGI YANG LULUS MULAI TAHUN 2021 HARUS SUDAH MENGGUNAKAN NOMOR IJAZAH NASIONAL
Ingat ijazah dari perguruan tinggiyang lulus mulai tahun 2021 harus sudah menggunakan Nomor Ijazah Nasional. Anda mahasiswa dari pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang akan lulus mulai 28 Desember 2020, jangan mau menerima ijazah kalau belum mencantumkan atau menggunakan Nomor Ijazah Nasional. Sebagaimana diketahui Pengunaan Nomor Ijazah Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi. Namun kewajiban Pengunaan Nomor Ijazah Nasional dalam seluruh ijazah lulusan Perguruan Tinggi pada pendidikan akademik dan pendidikan vokasi, baru diterapkan mulai Desember 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020.