Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tes seleksi CPNS. Jumlah soal yang diujikan pada SKD CPNS 2019 sebanyak 100 soal yang terdiri dari:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal
- Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal
Dibandingkan tahun lalu, ada pertukaran jumlah soal antara TWK dan TIU. Tahun 2018, jumlah soal TWK = 35 soal dan TIU = 30 soal.
Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT) atau tes bantuan computer. Jadi, bukan tes tulis lagi.
Pelaksanaan tes dengan bantuan computer ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadwal pelaksanaannya antara tanggal 27 Januari – 28 Februari 2020.
Simulasi CAT BKN
Agar peserta tes SKD CPNS 2019 lebih siap dan tidak kaget dengan sistem CAT, BKN menyelenggarakan Simulasi CAT. Simulasi ini diselenggarakan secara online melalui portal resminya cat.bkn.go.id.
Pelamar CPNS 2019 dihimbau agar melakukan latihan menjawab soal-soal SKD melalui simulasi CAT tersebut. Pelamar akan disajikan 100 soal SKD yang terdiri TWK, TIU, dan TKP. Usai simulasi, pelamar akan memperoleh skor hasil pengerjaan-nya.
Sesering mungkin melakukan simulasi demi kesiapan Anda menghadapi tes SKD CPNS. Jangan khawatir, soal selalu berganti tiap kali Anda melakukan simulasi.
Pembahasan Simulasi CAT BKN
Karena pada simulasi CAT BKN tersebut tidak disediakan pembahasan, silakan menyimak pembahasan simulasi tersebut secara gratis di kakajaz.bogspot.com sebelum atau sudah simulasi.
Semua soal akan dibahas, meskipun soal tersebut tergolong sangat mudah.
Sistem Penilaian
Untuk materi TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5. Sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Khusus untuk materi TKP, tidak ada jawaban benar atau salah. Semua opsi jawaban mempunyai nilai 1 – 5. Sehingga nilai minimal mater TKP adalah 1×35 = 35 sedang nilai maksimalnya 5×35 = 175.
Nilai total maksimum SKD adalah 500 yang terdiri dari
TWK | : | 5×30 = 150 |
TIU | : | 5×35 = 175 |
TKP | : | 5×35 = 175 |
Passing Grade
Nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2019 adalah sebagai berikut:
TWK | : | 65 (43%) |
TIU | : | 80 (46%) |
TKP | : | 126 (72%) |
Total | : | 271 (54%) |
Dibandingkan tahun lalu, passing grade TWK = 75 (turun 10 poin) dan passing grade TIU = 97 (turun 17 poin).
Passing grade di atas tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan formasi kebutuhan khusus seperti formasi untuk cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta diaspora.
Beberapa formasi yang dinilai langka juga mendapat pengecualian yakni antara lain dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi.
Pengumuman SKD CPNS 2019
Hasil SKD CPNS 2019 akan diumumkan pada tanggal 22 – 23 Maret 2020. Pelamar yang lolos SKD akan menghadapi seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tanggal 25 Maret – 10 April 2020.
Demikian informasi tentang SKD CPNS 2019. Semoga bermanfaat.