KMA NOMOR 176 TAHUN 2021 TENTANG UKT PADA PTKN DI KEMENAG TAHUN AKADEMIK 2021/2022
KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Akademik 2021/2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, perlu ditetapkan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri di Kementerian Agama; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022.