Biaya SPP UIN Alauddin Makassar tahun 2015




Biaya SPP UIN Alauddin Makassar tahun 2015




Bersumber dari website resmi Sistem Informasi Akademik UIN Alauddin Makassar, berikut kami peroleh data biaya SPP UIN Alauddin Makassar tahun akademik 2014. Biaya SPP khusus untuk tahun akademik 2015 tidak tersedia, sehingga boleh jadi biaya SPP tahun ajaran 2014 yang kami tampilkan mirip atau bahkan sama dengan biaya SPP tahun ajaran 2015. 




Biaya SPP UIN Alauddin Makassar terbagi ke dalam 3 kelompok (lihat tabel di bawah).




(1) Uang Kuliah Tunggal kelompok I diperuntukan bagi mahasiswa miskin di luar penerima Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Miskin dan Berprestasi (Bidikmisi) dan paling sedikit diberikan sebanyak 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa. 



(2) Uang Kuliah Tunggal kelompok II diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan membayar secara rata-rata. 



(3)Uang Kuliah Tunggal kelompok III diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan membayar diatas rata-rata.

































































































































































































































































































Pendidikan Bahasa
Inggris









Manajemen
Pendidikan Islam









Pendidikan Guru
Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)

































Teknik Perencanaan
Wilayah dan Kota (TPWK)









































































































Hukum Acara
Peradilan dan Kekeluargaan

















Hukum Pidana &
Ketatanegaraan









Perbandingan
Mashab dan Hukum

































































Ilmu Al-Qur'an dan
Tafsir

































Sejarah dan
Kebudayaan Islam









Bahasa dan Sastra
Inggris

























Bimbingan dan
Penyuluhan Islam









Komunikasi dan
Penyiaran Islam









Pengembangan
Masyarakat Islam












































































Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url