PERMENDAGRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS DAK NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, diterbitkan untuk efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang pelayanan administrasi kependudukan pada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.